Beranda Hukum Miliki Sabu, Tiga Orang di Kecamatan Picung Diciduk Posisi

Miliki Sabu, Tiga Orang di Kecamatan Picung Diciduk Posisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap tiga orang karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dan waktu yang berbeda.

Ketiga orang itu yakni ASB (29), JD (30) warga Kampung Keusik III, RT 10, RW 004, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan MAW (45) warga Kampung Bajeg 2 RT 13, RW 04, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram, 2 buah ponsel, 1 lembar bukti transfer dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, selain 3 orang yang sudah ditangkap masih ada 2 orang lain yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada dua orang yang menjadi DPO yakni YT dan AG, saat ini kami masih mengejar kedua orang itu,” jelas David, Selasa (21/1/2020).

Kata David, saat ini barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiganya terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini