Beranda Hukum Miliki Sabu, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi

Miliki Sabu, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap UJ (40), warga Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

UJ ditangkap pada Minggu (23/2/2020) di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ahmad Dheny menyampaikan, penangkapan tersangka hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang.

“Setelah diinterogasi UJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DK yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Dheny, Senin (24/2/2020).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 2 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram, 1 buah handphone, 1 buah alat hisap, 1 buah pipa kaca dan 1 buah korek api.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini