Beranda Hukum Miliki Sabu, Pria Asal Sukaresmi Pandeglang Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Pria Asal Sukaresmi Pandeglang Ditangkap Polisi

Pelaku berikut barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial MH alias Ujang (43) warga Kampung Sukadana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (23/10/2022) kemarin sekitar pukul 13.20 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Sukaresmi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 6 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat sekitar 2,10 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai pelaku menyimpan barang haram narkotik jenis sabu.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu,” kata Ilman, Rabu (26/10/2022).

Hasil interograsi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memesan barang haram tersebut dari seseorang melalui handphone tanpa bertemu dengan penjual. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini