SERANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap R, warga OKU Timur, Sumatera Selatan. berinisial R. Tersangka R diamankan lantaran memiliki narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari Cerli, yang saat ini masih diburu dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
R ditangkap dari Kampung Tambak Baru Gang Sate RT 001 RW 001 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
R ditangkap pada Rabu (15/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap R ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan alumunium foil.
“Menurut keterangan Tersangka narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari temannya Cerli yang saat ini DPO, dengan cara membeli sebesar Rp250.000 Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Indra. (You/Red)
Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini