CILEGON – Dua warga Cilegon diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya yakni berinisial KA (31) dan BB (30) yang ditangkap di 2 tempat berbeda.
Pelaku KA ditangkap di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan, Jalan Sunang Bonang, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada 1 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Darinya ditemukan 1 paket klip plastik bening ukuran kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,20.gram.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe mengatakan saat interogasi awal didapati informasi bahwa KA mendapat sabu-sabu dari pelaku BB (30) seharga Rp750.000 dengan cara mentransfer ke rekening salah satu bank.
“Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30) warga Kelelet, Citangkil di sebuah kontrakan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekira pukul 01.30 WIB,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Vhalio mengungkapkan, saat pelaku BB diamankan polisi menggeledah dan menemukan 4 paket plastik klip ukuran sedang dan 45 sedotan yang di dalamnya terdapat 45 paket plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu.
“Pelaku BB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari saudara GK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Selain puluhan paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan digital, dan tas pinggang berwarna coklat.
“Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Vhalio. (STT/Red)