Beranda Hukum Miliki Narkoba, Warga Kramatwatu Ditangkap Polisi

Miliki Narkoba, Warga Kramatwatu Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

CILEGON – Satreskrim Narkoba Polres Cilegon  mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka berinisial FF warga Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap petugas karena memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam celana jeansnya.

Kasat Narkoba Satreskrim Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan tersangka terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 sekira jam 21.00 WIB, di sebuah jembatan tepatnya di Lingkungan Samandaran RT/RW 01/03, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.40 gram.

Kemudian satu paket plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.31 gram. Satu celana jeans dan satu unit handphone.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti satu plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam di simpan di saku celana sebelah kanan, dan satu plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam di tangan sebelah kanan,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Adapun berdasarkan keterangan tersangka barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang yang biasa di panggil SOB (DPO) dengan cara membeli seharga Rp600.000, dengan cara mentransfer uang kemudian diarahkan sesuai arahan dari SOB (DPO).

“Adapun uang yang digunakan oleh tersangka tersebut adalah uang milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini