Beranda Hukum Miliki 12.250 Hexymer dan 4.500 Tramadol, Seorang Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Miliki 12.250 Hexymer dan 4.500 Tramadol, Seorang Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten meringkus seorang pemuda berinisial FH (19), pelaku penyalahgunaan obat keras yang berlokasi di perumahan Ciracas Indah, Kota Serang pada Jumat (11/8/2023).

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat-obatan berbahaya berupa 12.250 butir Hexymer dan 4.500 butir Tramadol.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan kronologis awal penangkapan. Pada Jumat (11/8) pukul 12.30 WIB polisi menangkap FH (19) di Perumahan Ciracas Indah, Kota Serang.

Dari penangkapan terhadap FH polisi menemukan barang bukti berupa 11 botol/toples Hexymer yang masing-masing botol/toples berisikan 1.000 butir dengan jumalah keseluruhan 11.000 butir, 25 plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 50 butir pil warna kuning bertuliskan mf diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumalah keseluruhan 1.250 butir, 450 strip diduga obat keras jenis Tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 4.500 butir, yang di temukan di dalam rumah atas lantar kamar tersangka.

Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial YD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ditemukan pula 1 pack plastik klip bening ukuran 6×4 yang ditemukan didalam lemari kamar tersangka dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000, 1 buah Handphone merk Oppo A5s warna merah ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada diatas kursi kamar rumah tersangka.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari YD yang saat ini berstatus DPO yang mengaku berada di Depok dan tersangka membeli obat keras tersebut dengan harga Rp10.760.000” ungkapnya.

Terakhir Suhermanto mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak Rp5 milyar,” tutupnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini