Beranda Peristiwa Merugi Hingga Rp500 Juta, Puluhan Calon Pekerja Migran di Serang-Tangerang Diduga Tertipu...

Merugi Hingga Rp500 Juta, Puluhan Calon Pekerja Migran di Serang-Tangerang Diduga Tertipu LPK

Para korban dugaan penipuan calon pekerja migran saat membuat laporan di Mapolda Banten. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta bernama Universal Language Skills.

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dengan pendampingan kuasa hukum dari Asosiasi Independensi Front (AIF) Banten.

Melalui kuasa hukumnya, para korban mengaku tergiur tawaran bekerja di luar negeri, khususnya di Turki, dengan iming-iming pekerjaan di sektor perhotelan dan penghasilan yang menjanjikan.

Kuasa hukum korban yang juga Ketua Hukum AIF Banten, Den Hadi, mengatakan para korban awalnya berharap dapat memperbaiki kondisi ekonomi melalui program penempatan kerja ke luar negeri. Namun, hingga kini proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi meski para korban telah mengeluarkan sejumlah biaya.

“Kami berharap tidak ada lagi korban berikutnya. Masyarakat juga harus lebih teliti sebelum mempercayai jasa dari PT atau LPK mana pun,” ujar Den Hadi, Minggu (28/6/2026).

Salah satu korban berinisial H (22) menuturkan, pihak LPK menawarkan program kerja di bidang hospitality di Turki dengan janji keberangkatan dalam waktu singkat. Untuk mengikuti program tersebut, peserta diminta membayar biaya awal mulai dari Rp1 juta hingga Rp7,5 juta yang disebut sebagai biaya pelatihan.

Selain itu, biaya pengurusan dokumen dan pemeriksaan kesehatan harus ditanggung masing-masing peserta. Sementara sisa biaya keberangkatan disebut akan dibantu oleh seorang sponsor bernama Upiadi yang berdomisili di Kabupaten Serang.

Namun, setelah menunggu hingga dua tahun, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Para korban mengaku hanya menerima penundaan dengan berbagai alasan dari pihak LPK.

“Alih-alih diberangkatkan, para korban justru mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dokumen asli korban juga ditahan oleh pihak LPK,” kata H.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersihkan di Rangkasbitung, Wujudkan Lebak Hegar dan Ruhay

Menurutnya, beberapa peserta juga batal diberangkatkan karena dinyatakan telah melewati batas usia kerja. Kondisi tersebut membuat mereka kehilangan kesempatan bekerja di luar negeri setelah menunggu cukup lama.

Dari total 46 korban, sebanyak 43 orang berasal dari Kabupaten Serang dan tiga orang lainnya dari Kabupaten Tangerang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Sementara itu, Ketua AIF Jawa Barat, Andri, meminta kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Andri menambahkan, AIF Indonesia akan terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung serta siap memberikan data maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik.

Saat ini para korban menunggu langkah kepolisian untuk mengusut dugaan penipuan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo