Beranda Hukum Merenggut Nyawa Warga, Truk ODOL Juga Kuras Duit Pembangunan di Banten

Merenggut Nyawa Warga, Truk ODOL Juga Kuras Duit Pembangunan di Banten

Truk urukan tanah melintas di Mapolda Banten.

SERANG – Dampak dari banyaknya truk over dimension over loading atau ODOL yang melintas di jalan nasional di Provinsi Banten tidak hanya mengancam keselamatan pengendara lain. Tetapi juga menyumbang kerugian infrastruktur lantaran beban berlebihan pada kendaraan yang mengakibatkan aspal badan jalan terkikis dengan cepat.

Seperti yang terjadi di sepanjang ruas jalan nasional Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang hingga Jalan Raya Cilegon, Kemranggen, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Provinsi Banten yang mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang. Lebih dari itu truk ODOL bisa bebas melintas di depan Mapolda Banten Jalan Syeh Nawawi Al Bantani.

Kendaraan dumptruk urukan tanah yang menewaskan pemotor di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.

Setiap harinya jalanan tersebut tak hanya dilalui oleh kendaraan pribadi namun juga dilewati truk-truk besar pengangkut tanah, pasir serta batu.

Akibat kerusakan jalan yang dipenuhi lubang, tidak jarang banyak pengendara khususnya pemotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Truk overtonase yang melintas itu juga menyebabkan polusi udara dan kerap kali batu kecil dari yang dibawa dumptruk berjatuhan. Catatan BantenNews.co.id, tiga nyawa melayang akibat insiden dengan truk ODOL. Pihak kepolisian setempat tidak menetapkan satupun sopir sebagai tersangka.

Dumptruk urukan tanah terguling di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dumptruk urukan tanah terguling di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang menewaskan dua warga. 

Menurut Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Daerah Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Lia Riesta Dewi, penindakan masalah truk ODOL memang dilematis dan masih lemah. Sebab masih banyak truk yang membawa muatan dengan ukuran tidak sesuai ketentuan antara fisik kendaraan dengan dokumen ditemukan di Provinsi Banten.

“Memang masalah muatan truk overtonase itu memang dilematis, dilematisnya begini di satu sisi mereka (truk-red) itu pasti akan merusak jalan karena kelebihan beban walaupun dalam peraturan sudah ada batasan maksimal sampai 10 ton untuk bisa melewati tapi itu juga kan dengan syarat sumbunya banyak dalam artian yang bannya banyak. Perlu ada tindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian,” ujarnya ketika dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (6/7/2023).

Lia mengatakan meskipun kendaraan truk membuat sejumlah pengendara merasa tak nyaman, namun keberadaannya di tanah jawara yang memiliki banyak wilayah industri ini tidak bisa ditolak. Pasalnya truk masih dinilai unggul dan memiliki aksesbilitas yang mudah untuk melakukan pendistribusian. Oleh karenanya, perlu ada regulasi dan pengawasan ketat dari hulu ke hilir untuk tidak membolehkan kendaraan truk melintas dengan kapasitas yang berlebih.

“Truk-truk itu juga dibutuhkan apalagi Banten di Cilegon misalnya banyak industri. Kalau misalnya ditanya apakah mereka (truk -red) tidak boleh masuk, ya enggak juga karena masalahnya ada beberapa juga yang diperlukan tetapi lebih ketat lah jangan dibiarin. Karena apapun alasannya juga membuat kurang nyaman, buat kita juga misal ketemu truk besar di jalan berkendara juga enggak nyaman juga jadi pembiaran yang hari ini terjadi seharusnya enggak lagi,” tegas Lia.

Lebih lanjut, menurut Lia perlu adanya penindakan tegas dari pemerintah daerah (pemda) dan juga pihak terkait seperti kepolisian serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terhadap truk yang memiliki dimensi dan berat yang tidak sesuai aturan untuk melintas di jalanan Provinsi Banten. Sebab, sebenarnya dampak truk ODOL tidak cuma dirasakan masyarakat tetapi juga pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wewenang membangun dan memelihara jalan kabupaten/kota hingga provinsi.

“Semua itu pilihan dalam artian harus memang ada ketegasan dari pihak pemerintah daerah tapi harus ada juga unsur keterlibatan dari polisi karena ini sama-sama hubungannya, pemda berhubungan dengan jalannya karena kan pembangunan meski menggunakan uang rakyat tapi harus dijaga, tapi polisi juga apapun alasannya itu penegak aturan karena kalau hanya yang melakukan penindakan dari pemda kurang,” kata Lia.

“Pimpinan pemerintah daerah karena kan kepalanya, harusnya menegur atau duduk bareng bersama kepolisian. Kalau salah satu pihak membiarkan truk ODOL lewat ya tetap mereka bisa lewat, kalau semua pihak menyetop truk ODOL untuk lewat ya akan berhenti,” tambahnya.

Banyaknya dumptruk yang terparkir di sisi jalan Provinsi Banten juga dikeluhkan masyarakat. Selain ruas jalan menjadi sempit, tak sedikit pengendara motor yang mengalami kecelakaan akibat menabrak belakang truk yang sedang parkir dan minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) seperti yang terjadi di kawasan Jalan Raya Ciruas menuju Kabupaten Tangerang dan sebaliknya.

Sekadar informasi, kasus kecelakaan dumptruk dengan pemotor di Provinsi Banten terbilang cukup banyak. Misalnya, pada 3 Juli 2023 lalu, seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas dumptruk di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kemudian peristiwa lainnya yakni pada 20 Juni 2023, dumptruk pengangkut tanah urukan terguling usai menabrak mobil Daihatsu Grandmax yang tepat berada di depannya. Setelah menabrak, truk yang disopiri K oleng ke kanan lalu ia membanting kemudi ke kiri hingga menimpa sebuah warung yang berada di depan RSUD Banten dan menewaskan dua orang.

Pihak Ditlantas Polda Banten maupun Polresta Serang tidak menanggapi wawancara wartawan. Pesan singkat dan upaya konfirmasi wartawan tak direspons.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini