Beranda Uncategorized Merasa Dicurangi, Caleg PKS Cilegon Datangi Kantor KPU

Merasa Dicurangi, Caleg PKS Cilegon Datangi Kantor KPU

Sodikin Arsyad (memegang map kuning) Caleg PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sodikin Arsyad, salah seorang calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Barhul Ansor, Caleg tersebut bermaksud berkonsultasi terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Diduga, suara Caleg nomor 4 itu mengalir ke caleg lain.

Dalam kedatangannya ke Kantor KPU itu, dia ditemui Komisioner KPU Cilegon yakni Ketua KPU, Irfan Alfi dan komisioner lainnya, Sehabudin dan Patchurohman.

Sodikin juga datang dengan membawa bukti laporan yang pernah dilayangkannya ke Bawaslu Cilegon pada Senin, 29 April 2019 lalu.

Kuasa Hukum Sodikin, Bahrul Ansor menyatakan bahwa kedatangan tersebut untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan hasil perolehan suara yang diraih kliennya. Sebab dia menduga ada hasil raihan suara yang diperoleh kliennya hilang saat perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), contohnya di TPS 13 di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon yang diduga ada suara yang hilang karena mengalir ke suara partai atau caleg lain sesama partai.

“Sebagai contoh, suara pak Sodikin di tingkat kelurahan ada 13 tapi sampai di kecamatan hilang menjadi 10. Inilah kedatangan beliau mempertanyakan, kemana suara-suara itu. Apakah suara itu dilarikan ke partai atau ke rival caleg ke sesama partai,” terangnya.

Sodikin, kata Anshor, juga sebelumnya telah melaporkan kejanggalan itu ke Bawaslu. Namun laporan kliennya itu tidak mendapat jawaban secara tertulis.

“Jadi statusnya apa, bisa ditindaklanjuti apa tidak, sampai saat ini tidak diketahui,” terangnya.

Atas dasar konsultasi dengan KPU, kata dia, langkah-langkah akan ditempuh untuk menyikapi kasus kliennya. Bilamana merugikan, langkah gugatan kepada partai akan dilakukan.

“Ini sebetulnya sengketanya di internal partai, lebih kepada partainya. Mungkin pak Sodikin apakah akan menggugat partainya, kalau merasa dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, Caleg Sodikin menyatakan, pihaknya mengaku belum menyampaikan persoalan tersebut ke partainya. Namun langkah itu segera ditempuh.

“Kita belum, tetapi ada rencana. Dari tingkat kota hingga pusat. Kota dahulu baru sampai pusat, sesuai jenjang,” pungkasnya.

Ia berharap, kebenaran dalam permasalahan yang dideranya dapat terungkap. Sekalipun telah memprediksi tidak terpilih menjadi legislatif, namun ia tetap akan mencari keadilan dan kebenaran terkait suara yang dinilainya hilang itu.

“Meskipun kalah, tetap saya mencari keadilan dan kejujuran. Saya tidak mencari kemenangan, tetapi tetap mencari itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketika berbicara terkait adanya keberatan ini, seharusnya diselesaikan di internal partai dulu, karena peserta pemilu adalah bagian partai politik.

“Sehingga memang ketika ada keterberatan ini, keterberatan ini memang ada mekanisme di partai politik,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini