Beranda Hukum Menyamar, Polisi Berhasil Bekuk 6 Pengedar Narkoba di Tangsel

Menyamar, Polisi Berhasil Bekuk 6 Pengedar Narkoba di Tangsel

Sebanyak 6 pengedar Narkotika jenis sabu, pil ekstasi hingga ganja dibekuk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) - (Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Sebanyak 6 pengedar Narkotika jenis sabu, pil ekstasi hingga ganja dibekuk Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan para pelaku ini dilakukan dengan cara dipancing atau undercover buy oleh petugas polisi yang menyamar.

Penyamaran polisi berhasil menangkap para pengedar barang haram tersebut dengan membeli terlebih dahulu di salah satu pengedar. Setelah itu polisi menulusuri dari mana narkoba tersebut berasal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Yulius Qiuli mengatakan, dari tangan keenamnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya jenis sabu, pil ekstasi, hingga ganja.

“Pengungkapan berawal dari pelaku P dan TH yang disita jenis narkotika sabu dengan berat bruto 59,99 gram, dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir,” terang Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Sedangkan dari pelaku, OA, JS, polisi mengamankan sebanyak 4.239,8 gram ganja. Adapun dari HA, disita pula narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram. Terakhir, polisi mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram serta ganja kering dengan berat 0,565 kilogram.

Yulius menjelaskan, seluruh narkotika yang berhasil diamankan tersebut merupakan penangkapan operasi sepanjang Oktober-November 2020.

“Untuk jenis narkotika yang diamankan dan didapat adalah pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November,” jelas Yulius.

Pemberantasan tersebut, lanjut Yulius, merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel. Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ