Beranda Hukum Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Pil Koplo di Serang Dibekuk Polisi

Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Pil Koplo di Serang Dibekuk Polisi

Tersangka GR.
Tersangka GR.

SERANG – GR (25) tak menyangka jika pembeli barang haram yang ia edarkan adalah petugas dari kepolisian. Polisi melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli setelah mendapat informasi bahwa GR mengedarkan pil koplo.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan informasi tersebut. Menurut Yudha tersangka yang merupakan warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Senin (22/5/2023) malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti pil koplo sebanyak 700 butir.

Awal penangkapan tersanga, polisi mendapar informasi warga sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M. Marziska menyamar dengan memesan obat dari tersangka GR.

“Gayung bersambut, sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30, petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan dan tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas,” ungkap Yudha.

“Dari tangan tersangka GR petugas berhasil mengamankan 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil,” tambah Yudha.

Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan dengan dalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan. “Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800.000 dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Michael K Tandayu.

“Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tutup Michael (red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini