Beranda Peristiwa Menyalahi RTRW, Usaha Galian Tanah di Kronjo  Ditutup Petugas

Menyalahi RTRW, Usaha Galian Tanah di Kronjo  Ditutup Petugas

Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tempat usaha galian. (Rendi/bantennews.co.id)

 

KAB TANGERANG – Dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), kegiatan operasi galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakun,  Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terpaksa dihentikan petugas, Selasa (25/8/2020)

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kronjo, Polsek Kronjo dan Koramil 08/Kronjo langsung melakukan penutupan usaha galian tanah tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan bahwaa pemilik usaha yakni PT Sangga Buana Abadi diduga melakukan kegiatan tanpa perizinan  resmi.

Bambang menegaskan, kegiatan perusahaan menyalahi Perda No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dan Perda No 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

“Di lokasi, kepada penanggung jawab kami sampaikan bahwa telah melanggar regulasi dan kami kemudian menutup operasional dengan memasang papan plang penutupan,” ujar Bambang kepada BantenNews.co.id, Selasa (26/8/2020)

Sebelum penutupan tersebut berlangsung, terdapat aktivitas kegiatan galian dengan bukti adanya tiga unit mobil dam truk 3 unit dan coldisel kecil serta alat berat beko merek CAT sebanyak 2 unit, dilengkapi bahan bakar solar 10 drum.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini