Beranda Peristiwa Menyalahi Fungsi, Puluhan Kios Komplek Mutiara Garuda Terancam Dibongkar

Menyalahi Fungsi, Puluhan Kios Komplek Mutiara Garuda Terancam Dibongkar

Aktivitas sejumlah pedagang di Lapak Kios depan Perumahan Komplek Mutiara Garuda Desa Kp Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG – Puluhan lapak kios di kawasan Perumahan Komplek Mutiara Garuda, Desa Kp Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang terancam dibongkar.

Pasalnya, intansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan tidak sesuai fungsi dan menyalahi site plan tata ruang. Dimana, seharusnya izin tersebut diperuntukan bangunan ruko bukan lapak kios.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengungkapkan telah terjadi hearing yang digelar oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan dihadiri pihak pengembang pada Kamis (6/8/2020) lalu di gedung DPRD Kabupaten Tangerang lama. Tidak lain, menyikapi persoalan dugaan penyimpangan fungsi peruntukan bangunan.

“Kami sudah mendapat data dan cek kelapangan memang terjadi penyimpangan fungsi tata ruang bangunan,” ujar Bambang kepada BantenNews.co.id.

Pihaknya akan melakukan penertiban sesuai standar operasional prosedur, hanya saja kata Bambang, dirinya menunggu hasil notulensi atau rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk penertiban.

“Secara SOP memang tidak ada, notulensi atau rekomendasi itu berguna untuk memperkuat dasar melakukan penindakan. Sebab, ini sudah ada kaitannya dalam aspirasi masyarakat yang melapor ke dewan,” tandasnya.

Kendati demikian, Bambang membeberkan hasil hearing tersebut menyimpulkan bahwa PT Indoglobal Adyapratama selaku pengembang melakukan pelanggaran yakni mendirikan bangunan yang bukan peruntukannya tanpa izin.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Indoglobal Adypratama, Soehandoyo mengatakan pihakya bersedia melakukan proses perbaikan administrasi yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

“Kita taat hukum, proses perizinan pun sedang kita tempuh. Hanya kalau pembongkaran merubah bentuk bangunan perlu waktu, apalagi ditengah pandemi Covid-19,” ujar Soehandoyo saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2020)

“Saya rasa itu hanya merupakan pelanggar administrasi dan bukan pelanggaran berat. Kita akan ikuti kok,” lanjutnya.

Disisi lain, pihaknya mengaku telah membuat roda perekonomian masyarakat sekitar berputar berkat dibangunnya kios tersebut. Apalagi, dirinya mengkaitkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk membantu pemerintah memulihkan perekonomian.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini