Beranda Peristiwa Menyalahi Aturan dan Tak Berizin, Peternakan Ayam di Cikeusal Disegel

Menyalahi Aturan dan Tak Berizin, Peternakan Ayam di Cikeusal Disegel

Kandang ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten disegel

KAB. SERANG – Peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Kamis (11/5/2023). Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tempat tersebut tidak memiliki perizinan manajemen administrasi.

Penyegelan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah itu dilakukan sekira pukul 10.00 WIB dan dimulai dengan pembacaan berita acara penyegelan. Usai membacakan berita acara, puluhan petugas Satpol PP langsung menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lokasi yang sudah berdiri 7 tahun terakhir.

Tampak tak ada perlawanan dari pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektare tersebut. Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar dan turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika serta Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat koordinasi pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.

”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tata ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,” jelas Iskandar di sela-sela penyegelan, Kamis (11/5/2023).

Iskandar menambahkan atas informasi yang disampaikan DPMPTSP, pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas menginstruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.

”Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu silakan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan, maka hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan peternakan tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika setelah penyegelan dan masih ada aktivitas bahkan membuka gembok maka hal tersebut sudah dipastikan masuk dalam tindakan ranah pidana.

”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi Satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk area peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” ujarnya.

Mandor Peternakan Ayam Petelor, Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan sebab pihaknya memang menyadari usaha tersebut memang menyalahi aturan.

”Tapi sayang aja ayamnya karena masih banyak belum di angkut, saya baru kemarin tahu kalau mau di segel,” ungkapnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini