Beranda Pemerintahan Menutup Hiburan Malam, DPRD Cilegon : Susahnya Dimana?

Menutup Hiburan Malam, DPRD Cilegon : Susahnya Dimana?

DPRD Cilegon melalui lintas Komisi memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menggali informasi terkait hiburan malam (Gilang/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kisruh soal aktivitas hiburan malam yang terdiri dari karaoke dan diskotik kembali mencuat di parlemen, Senin (11/1/2021). DPRD Cilegon melalui lintas Komisi memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menggali informasi menyangkut benang kusut sehingga belum adanya tindakan tegas pemerintah daerah hingga saat ini.

“Dikatakan tidak berizin, memang hiburan malam ini tak berizin. Tapi di lapangan kita melihat (aktivitas hiburan malam) ini ada di Cilegon. Persoalan ini terus berulang, masalah dan titik lemahnya sudah tahu, lalu susahnya dimana? Mereka masih beraktivitas (di tengah pandemi Covid-19), apalagi nanti ketika pandemi berkurang,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Cilegon, Baihaki Sulaiman.

“Yang kami minta adalah ketegasan dari pemerintah. Kami sudah memparipurnakan perda (menyangkut izin hiburan dan RIPDA). Kalau sampai hari ini perda itu belum selesai, Pemkot Cilegon harus jemput bola ke Pemprov. Kenapa itu tidak selesai-selesai (evaluasi oleh Pemprov Banten). Jadi kalau hiburan malam itu mau ditutup, tegaskan ditutup. Dan kalau mau dibuka, jemput bola perda itu ke Pemprov supaya retribusi bisa dipungut,” timpal Rahmatulloh, Anggota Komisi III DPRD Cilegon.

“Soal hiburan malam ini tinggal political will dari kepala daerah saja bagaimana sikapnya terhadap kondisi dan fenomena yang ada di daerah. Jangan gara-gara aktivitas hiburan malam ini, wibawa pemerintah malah dipertanyakan. Menurut saya jangan ditutup sementara, sekalian saja ditutup selamanya,” sindir Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Hasbudin terkait surat pemberitahuan Satgas Penanggulangan Covid-19 Cilegon ke 29 pengelola hiburan malam belum lama ini.

Menanggapi kisruh itu, Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cilegon, Mamat Slamet menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun yang berujung pada terbitnya perizinan untuk karaoke dan hiburan malam.

“Kami hanya merekomendasi seperti hotel yang betul-betul menyediakan fasilitas penunjang seperti restoran atau kolam renang. Sementara khususnya seperti diskotek dan karaoke, belum bisa kami rekomendasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Wilastri Rahayu mengatakan selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan perizinan khusus terkait hiburan malam.

“Izin yang dikeluarkan selama ini adalah hotel dan restoran. Kalau izin spesifik, khusus soal hiburan, itu belum ada. Karena dulu sampai sempat menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena izin yang tidak spesifik ini,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur tidak menampik sulitnya mengambil tindakan tegas karena tidak didukung oleh regulasi yang kuat hingga realitas banyaknya intervensi oknum-oknum yang berkepentingan.

“Makanya harus ada regulasi yang jelas, kalau tidak kita menindak pakai apa. Saya meminta agar perda-perda yang sebelumnya sudah ada itu untuk direvisi, dan lebih tegas. Saran saya bila perlu ditegaskan bahwa tempat hiburan malam itu dilarang,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini