Beranda Bisnis Menunggak Pajak, Hotel Marbella Anyer Disanksi Pemkab Serang

Menunggak Pajak, Hotel Marbella Anyer Disanksi Pemkab Serang

Petugas memasang spanduk pemberitahuan penunggak pajak. (Ist)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan sanksi kepada Hotel Soll Elite Marbella di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Rabu (4/12/2019). Mereka memasang spanduk pemberitahuan penunggak pajak di pagar hotel berbintang di Anyer tersebut.

“Ini sengaja kami lakukan karena WP tak menunjukkan itikad baik. Sebelum memasang spanduk peringatan, kita telah lebih dulu melakukan hal adminstrasi baik itu teguran, tagihan, Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga dan sebelum dipasang, sudah diberikan imbauan,” kata Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda, Warnerry Poetry.

Sebagaimana diketahui bahwa Marbella menunggak pajak sebesar Rp814. 850.033 juta yang terdiri dari tiga objek Wajib Pajak (WP) yakni hotel, restoran, dan PBB P2.

Alhasil, pada melakukan tindakan sanksi sosial. Dimana rombongan yang dipimpin oleh Warnerry Poetry memasang spanduk peringatan.

“Jadi ada tiga jenis pajak di sana. Bila sang WP tak membayar, spanduk akan terus terpasang. Bila dirusak ataupun dicopot, ada sanksi tegasnya karena masuknya sudah ke ranah hukum,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak Marbella Anyer. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini