
SERANG – Seorang warga Kampung Kaduciung, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rifan alias Jono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/8/2026). Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap tiga remaja yang dituduh hendak mencuri ayam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Ade Hartanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga korban yang masih berstatus anak, yakni MNF (17), MD (16), dan AAM (16), disebut sedang melintas di Kampung Kaduciung sepulang bermain futsal.
“Mereka sempat berhenti di sekitar masjid karena salah seorang korban, MNF, ingin buang air kecil,” kata Ade di persidangan.
Jaksa menjelaskan, lokasi ketiga remaja berhenti berada di sekitar kandang ayam milik seorang warga bernama Jawar. Keberadaan mereka pada dini hari memicu kecurigaan terdakwa yang saat itu sedang melaksanakan ronda malam.
Menurut Ade, terdakwa kemudian menghampiri dan menginterogasi ketiga remaja tersebut. Meski para korban telah menjelaskan alasan mereka berhenti di lokasi, terdakwa disebut tidak mempercayainya dan justru melakukan kekerasan.
“Terdakwa memukul kepala korban MNF menggunakan batu bata, memukul punggung korban dengan bambu, serta menendang bagian dada korban,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga diduga memukul kepala korban AAM. Sementara terhadap korban MD, terdakwa disebut menampar pipi korban menggunakan tangan kosong sambil memaksa mengakui tuduhan pencurian ayam.
“Selanjutnya terdakwa menampar korban MD pada bagian pipi sambil memaksa korban mengakui telah mencuri ayam,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut, ketiga korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/391/IX/2025/RS Bhayangkara tertanggal 30 September 2025, para korban mengalami luka yang tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami para korban tidak menimbulkan penyakit atau gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ucap Ade.
Meski demikian, jaksa menegaskan seluruh korban masih berstatus anak sehingga perbuatan terdakwa tetap diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo