Beranda Pemerintahan Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) didampingi Gubernur Banten Andra Soni (kedua kiri) berbincang dengan salah satu penerima sertifikat tanah wakaf. (Istimewa)

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para nazhir dan pengelola wakaf. Program ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi kehadiran Menteri ATR/BPN di Provinsi Banten. Ia menilai sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan.

“Sertifikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, Pemprov Banten juga melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama untuk mempercepat pendataan serta sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.

Menurut Andra, percepatan sertifikasi akan memastikan seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten terlindungi secara hukum dan memberi manfaat bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial.

“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum,” tegas Nusron.

Tim Redaksi