Beranda Nasional Menpan RB Perintahkan Bupati Pandeglang Pecat Pejabat yang Tak Layani Masyarakat

Menpan RB Perintahkan Bupati Pandeglang Pecat Pejabat yang Tak Layani Masyarakat

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan kepada wartawan. (Memed/bantennews.co.id)

 

PANDEGLANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan Bupati Pandeglang untuk tidak segan-segan memecat kepala dinas atau camat yang tidak responsif dan tidak baik dalam melayani  masyarakat.

Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan dalam kegiatan peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pandeglang pada Senin (31/8/2020) kemarin.

Kata dia, pemecatan bisa dilakukan bupati tanpa harus menunggu waktu lama bahkan bisa dilakukan sebulan setelah pejabat tersebut menempati suatu jabatan.

“Kalau ada kepala dinas yang ga bener ibu bupati walaupun baru satu bulan (menjabat) ga ada masalah, kalau camat ga responsif pada masyarakat diganti juga ga ada masalah tidak harus setahun atau dua tahun, sesuai kebutuhan, sesuai dinamika yang ada, sesuai prestasi yang ada,” tegasnya, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, dengan banyaknya ASN di lingkungan sebuah pemerintahan seharusnya banyak prestasi, banyak ide dan punya inovasi dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Inilah yang selalu ditekankan oleh Pak Jokowi pada setiap kunjungan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya MPP di Pandeglang saya harap tidak berhenti hanya disini, terus tingkatkan inovasinya,” pesannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini