Beranda Hukum Menolak Putusan, Ketua KPK : Silakan Gugat Ke PTUN

Menolak Putusan, Ketua KPK : Silakan Gugat Ke PTUN

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan silakan Novel Baswedan Cs menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak terima keputusannya.

“Silakan gugat ke PTUN, ini perintah UU. Kami Fokus untuk pelantikan pegawai KPK menjadi ASN pada I Juni nanti,” tegas Firli dalam keterangannya dikutip, Senin (31/6/2021).

Menurut Firli, keharusan pegawai KPK berstatus ASN sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Dengan melaksanakan perintah UU 19/2019, PP 41/2020, Perkom 1/2021 dan UU 5/2014 tentang ASN.

“Jadi kami harus melaksanakan mandat UU. Siapa pun pimpinan KPK, pasti melakukan alih pegawai menjadi ASN karena tidak ada ruang untuk menggugat UU,” ungkapnya.

Bahkan, Firli menegaskan kepada 51 pegawai KPK yang tak mau jadi ASN silakan meninggalkan lembaga antirasuah.

“Hidup itu memilih, jika tidak mau jadi ASN, silakan meninggalkan KPK. Begitu aja kok repot,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 1.349 pegawai KPK telah mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, ada 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Kemudian ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. 51 di antaranya akan diberhentikan per 1 November 2021, sementara 24 lainnya akan dibina.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini