SERANG — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menguji mekanisme electronic voting (e-voting) untuk memilih Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten di Kota Serang, Rabu (9/9/2026).
Dalam uji coba tersebut, pegawai Kanwil Kemenkum Banten memilih satu dari tiga kandidat yang sebelumnya masuk melalui proses manajemen talenta.
Hadiyanto meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara tersebut. Sebelumnya, Hadiyanto menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum.
Dua kandidat lainnya yakni Muhammad Ikbal Idrus, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, dan Rakhmat Renaldy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah.
Supratman menegaskan, e-voting tidak menggantikan mekanisme manajemen talenta. Kementerian Hukum tetap menggunakan proses tersebut untuk menyaring tiga kandidat yang kemudian masuk dalam pemilihan.
“Manajemen talenta tetap jalan. Yang saya limpahkan adalah kewenangan Menteri untuk menunjuk dari tiga orang yang diserahkan oleh Komite Talenta kepada saya,” ujar Supratman.
Secara aturan, Menkum memegang kewenangan menentukan Kakanwil. Namun, dalam uji coba ini Supratman menyerahkan pilihan kepada pegawai agar mereka ikut menentukan sosok yang akan memimpin kantor wilayah.
Menurut Supratman, keterlibatan pegawai dapat memperkuat soliditas tim sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita ingin mendengar dan memastikan bahwa seluruh layanan publik itu betul-betul dikerjakan melalui supervisi di tiap unit kerja masing-masing, khususnya sekarang di kantor wilayah,” ujarnya.
Uji coba e-voting di Banten menjadi yang keempat di lingkungan Kemenkum RI. Sebelumnya, kementerian menerapkan mekanisme serupa di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
Supratman menilai, hasil uji coba di Banten menunjukkan respons positif dari pegawai.
“Suasananya bagus, semua happy, senang karena melibatkan pegawai untuk memilih,” ucapnya.
Setelah meraih suara terbanyak, Hadiyanto diminta segera membangun tim yang solid dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Supratman juga mengingatkan besarnya peran Kanwil Kemenkum dalam mendukung pembentukan regulasi daerah, mulai dari perda tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga peraturan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain regulasi, Kanwil Kemenkum menangani kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, serta berbagai layanan hukum lainnya.
Supratman secara khusus meminta Hadiyanto mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa dan kelurahan se-Provinsi Banten.
Ia ingin Posbakum benar-benar membuka akses masyarakat terhadap keadilan, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat bawah. Menurutnya, masyarakat tidak harus membawa setiap sengketa ke pengadilan jika masih bisa menyelesaikannya melalui mediasi.
“Posbakum ini memiliki nilai strategis karena akses keadilan harus dapat dinikmati dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
“Jadi, penyelesaian sengketa di tingkat bawah tidak semuanya harus berlanjut ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Itulah keadilan resolutif,” sambung Supratman.
Kemenkum RI selanjutnya akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan Hadiyanto sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten sebelum pelantikan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
