JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp 31 triliun untuk mengangkat guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi di bawah Pemerintah Pusat, atau PNS.
“Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pegawai Pemerintah Pusat, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun kita sudah siapkan,” kata Purbaya, dikutip Jumat (21/8/2026).
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini Kementerian Keuangan sudah menyiapkan realokasi anggaran dari berbagai pos untuk tahun depan. Sehingga kenaikan guru PPPK ke PNS atau ASN ini tidak berdampak pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2,4 persen sesuai target Pemerintah.
“Kita bisa realokasi dari berbagai tempat, jadi defisitnya enggak berubah, cukup aman masih 2,4 persen,” lanjut dia.
Bendahara Negara tidak merinci berapa jumlah guru PPPK yang diangkat statusnya ke naungan Pemerintah Pusat. Ia menaksir kalau total jumlahnya mencapai sekitar ratusan ribu.
Kendati begitu Pemerintah tak langsung mengangkat status guru tersebut tahun ini karena dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Untuk tahap awal, guru yang diangkat berjumlah puluhan ribu.
“Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membawa kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai menghadiri Rapat Koordinasi antara Pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyepakati sejumlah perubahan terkait status kepegawaian para guru.
Prasetyo menjelaskan bahwa rapat ini merupakan finalisasi dari rangkaian koordinasi panjang yang melibatkan berbagai kementerian terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, hingga Kementerian PANRB.
“Sebenarnya ini bukan rapat yang pertama, ini beberapa kali kami terus melakukan rapat koordinasi, sinkronisasi data, dan hari ini lengkap dihadiri Menteri Keuangan, kemudian Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, kemudian Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen, dan Ibu MenPANRB untuk memfinalkan dan mengambil beberapa keputusan yang tadi semuanya sudah diberikan penjelasan baik status maupun tahapannya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pemerintah menekankan bahwa penataan tenaga pendidik ini dilakukan dengan perhitungan matang, baik dari sisi kebutuhan formasi maupun kemampuan anggaran negara.
Sumber : suara.com
