Beranda Nasional Menkeu Kaji Sistem Penggajian Tunggal untuk PNS

Menkeu Kaji Sistem Penggajian Tunggal untuk PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim. (Ade F/bantennews).

 

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terkait usulan sistem penggajian PNS menjadi single salary system atau sistem penggajian tunggal yang disampaikan oleh KPK.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu menyampaikan, bakal mengkaji ulang sistem remunerasi atau penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Sebab, banyak pihak yang mengadu kepadanya mengenai kejelasan sistem penyaluran tunjangan kinerja di jajaran kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.

“Tunjangan dan gaji perlu diperbaiki. Ada level sistem penggajian, perlu dilakukan review komprehensif. Kami mencoba dengan Menpan RB melihat secara keseluruan untuk kemajuan keuangan negara untuk bisa menjalankan dan membayarkan (gaji) dengan sustainable,” ujar dia di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sri Mulyani pun mengatakan, perbaikan sistem reformasi birokrasi, terutama perbaikan sistem penggajian pegawai telah dilakukan pemerintah sejak era reformasi 15 tahun yang lalu.

Usulan Ketua KPK mengenai perubahan sistem penggajian menjadi single salary system atau sistem pengajian tunggal, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara agar tidak terlalu membebani APBN.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan (harus) secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara (Amerika) latin,” ujar dia.

Dia pun menegaskan, perbaikan sistem penggajian memang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko korupsi.

Gaji yang tak sepadan dengan beban kerja memang kerap kali menjadi alasan seseorang melakukan korupsi. Sehingga, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan besaran gaji dan tunjangan yang wajar diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab PNS atau pejabat yang bersangkutan.

“Orang yang menempati jabatan strategis dan di luar digaji sangat besar, namun dalam kementerian atau ASN sangat rendah itu namanya kita menzalimi karena dianggap memberikan godaan terus menerus,” ujar dia.

“Tapi kalau kita menganggap harus sama dengan harga di market itu juga enggak bener. Tapi paling tidak kita harus mengurangi gap, sehingga tidak lagi terjadi excuse,” jelas Sri Mulyani. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini