TANGSEL — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak menerima haknya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko tersebut akan dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar pelaksanaan pembukaan posko.
“Setiap tahun posko pengaduan THR selalu dibuka. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari kementerian dan provinsi,” ujar Sabam, Senin (1/3/2026).
Menurut Sabam, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman sesuai ketentuan hukum.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Jika tidak, akan dikenai sanksi sesuai peraturan,” tegasnya.
Terkait batas akhir pembayaran THR, Sabam mengaku belum dapat memastikan. Ketentuan mengenai tenggat waktu pembayaran, mekanisme pengawasan, hingga sanksi akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran yang segera diterbitkan.
“Ketentuannya akan diatur dalam surat edaran. Kami masih menunggu,” tutupnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
