Beranda Opini Meningkatan Ekonomi Nasional Lewat UU Cipta Kerja

Meningkatan Ekonomi Nasional Lewat UU Cipta Kerja

ilustrasifoto dari pixabay.com

Oleh : Nana Gunawan

Seluruh pihak sepakat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak bagi satu golongan saja, tetapi juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana, investor, pekerja, maupun pelaku UMKM, karena dinilai telah membangun kesempatan kerja yang lebih besar dengan perluasan ekonomi usaha, serta berbagai aspek keberlanjutan terhadap iklim investasi.

Terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional merupakan implikasi dari upaya yang telah dijalankan oleh Pemerintah melalui penerapan UU Cipta Kerja. Hal ini dapat dilihat dari kuatnya daya beli masyarakat di mana UU Cipta Kerja dapat menghapus kemiskinan di Indonesia. Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa misi besar dari UU Cipta Kerja yaitu menghilangkan kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama yaitu mencapai kebahagiaan bagi setiap masyarakat. Prof. Gunawan menganalogikan bahwa dengan UU Cipta Kerja, manusia dapat meraih kebahagiaan karena tidak merasakan lapar dan terus merasakan hidup nyaman.

Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah perizinan berusaha. Seperti yang diketahui, prosedur perizinan yang sebelumnya cenderung rumit. Akan tetapi, hal ini dapat diatasi dengan adanya Sistem Online Single Submission (OSS). Reformasi ini akan membantu memberikan pemberdayaan kemudahan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja akan berdampak pada banyaknya pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan. Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan pekerjaan tidak dapat bergerak sendiri. Maka dari itu, dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak seperti kemitraan yang menjadi kunci utama dalam mencapai target UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur tentang kemitraan usaha menengah, besar, dan kecil guna memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pasal-pasal tersebut meliputi fasilitas akses pembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, akses pasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Selain itu, UU Cipta Kerja yang saat ini berlaku merupakan bagian integral dari rangkaian reformasi struktural yang diterapkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan daya saing masyarakat Indonesia. Dengan upaya inilah, Indonesia bisa menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Upaya ini juga merupakan kunci meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah merupakan langkah strategis yang dapat menghindari Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah di masa depan.

Berdasarkan laporan analisis dari World Bank yang tercantum dalam publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP), UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA). Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah telah berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sebesar 10 persen di Indonesia.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto mengatakan bahwa Pemerintah akan terus komitmen dalam menerapkan kebijakan UU Cipta Kerja yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga perlindungan, serta kesejahteraan para pekerja. Pihaknya mengakui bahwa tantangan ekonomi saat ini berubah begitu cepat dan Pemerintah akan selalu siap mengantisipasi dengan menerapkan langkah-langkah konkrit dalam UU Cipta Kerja untuk mencegah krisis tersebut.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu mengatakan bahwa dampak positif UU Cipta Kerja mulai terlihat jelas. Waktu dan uang yang dikeluarkan untuk mengurus perizinan sebuah usaha serta modal minimal yang harus dikeluarkan menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat. Pihaknya juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja menghapuskan wajib daftar perusahaan perizinan di bidang lingkungan. UMKM pun tidak wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki amdal.
Akan tetapi, perbaikan dalam hal kemudahan berusaha tetap harus diimbangi dengan reformasi peradilan. Pemerintah harus membuka saran, masukan maupun kritik secara lebar kepada masyarakat untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja ini agar semakin bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Pihaknya menambahkan agar masyarakat tidak perlu khawatir, karena UU Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk melindungi para pekerja, investor, maupun pelaku usaha.

Dengan demikian, penerapan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang nyata dalam menguatkan perekonomian nasional. Kebijakan ini tentunya memberikan dampak positif bagi berbagai kalangan, khususnya para pelaku UMKM dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan bekerja. Diharapkan, implementasi dari UU Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan baik bagi Indonesia untuk meningkat perekonomian maupun bagi masyarakat agar bisa meningkatkan kualitas hidup mereka.*

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini