Beranda Uncategorized Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Dengan Teknologi dan Jenisnya

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Dengan Teknologi dan Jenisnya

Ilustrasi - foto istimewa playtech.ro

SERANG – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memiliki nilai positif dan juga ancaman bahaya yang mengintai. Tak sedikit, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terjadi melalui internet.

KBGO sendiri memiliki sejumlah istilah diantaranya Kekerasan Berbasis Gender dengan Teknologi (KBGDT). Tindakan kekerasan ini adalah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi gender yang terjadi di dunia maya. Jenis kekerasannya pun beragam.

Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) atau yang dikenal sebagai revenge porn merupakan salah satu tindakan dari KBGDT yakni dengan menyebarkan gambar atau video intim yang direkam tanpa persetujuan dari orang yang terlibat di dalamnya.

Banyak negara memiliki undang-undang khusus untuk mengatasi tindakan NCII dan menghukum pelakunya. Korban NCII diharapkan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.

Selain NCII, kenali bentuk-bentuk KBGDT :

1. Hacking 

Tindakan kekerasan dengan mengambil alih akun orang lain.

2. Cyber Harrasment

Tindakan kekerasan ini dilakukan dengan mengancam korbannya melalui internet. Tujuannya untuk menakut-nakuti agar korban menuruti permintaan pelaku.

3. Grooming

Kekerasan dengan teknologi dilakukan seseorang untuk memanipulasi korbannya agar percaya dan tidak berdaya.

4. Cyber Flashing

Bentuk kekerasan berbasis teknologi ini kerap kali ditemui yaitu tindakan mengirim atau merekam gambar maupun video alat kelamin atau tindakan seks online tanpa persetujuan.

5. Impersonating

Impersonating atau meniru identitas korban yaitu dengan mengambil data dan membuat akun palsu yang benar-benar menyerupai korban. Tujuannya untuk melakukan penipuan, mempermalukan hingga membuat korbannya merasa terhina.

6. Morphing

Morphing merupakan tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah ataupun bagian tubuh orang lain. Tindakan ini bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.

7. Stalking

Istilah stalking atau menguntit sudah cukup umum dikenal di masyarakat. Tindakan meneror dengan cara menguntit korbannya ini cenderunh dilakukan berkali-kali dan bisa dalam bentuk teks, gambar, atau juga video yang tidak membuat nyaman.

8. Online Defamation

Tindakan ini berupa menyebarkan informasi yang tidak pantas dan menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi dan data tersebut.

9. Sextortion

Tindakan ini dilakukan dengan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa untuk mendapatkan keuntungan secara seksual.

10. Sexting

Perbuatan dengan mengirim gambar atau video bernuansa seksual.

11. Doxxing

Mengungkap dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online.

Jenis-jenis kekerasan tersebut bisa memengaruhi kesehatan mental secara signifikan. Oleh karenanya, bila pernah mengalaminya dan sulit untuk pulih dari trauma yang ditimbulkan dari KBGDT, segera menghubungi psikolog atau dokter terdekat.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini