Beranda Pendidikan Mengapa Ada Pusat Studi Kepolisian di Untirta?

Mengapa Ada Pusat Studi Kepolisian di Untirta?

Pusat Studi Kepolisian Untirta. (Ist)

SERANG– Pusat Studi Kepolisian (PSK) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) diresmikan sebulan lalu tepatnya pada 11 Maret 2026. Pembentukan pusat studi itu setelah dilakukannya perjanjian kerja sama dengan Polda Banten.

Peresmian ketika itu digelar di Auditorium Student Center Kampus Sindangsari Untirta, dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan jajarannya serta Rektor Untirta Fattah Sulaiman. Pada kesempatan itu, dibentuk Tim Adhoc beranggotakan dosen Untirta, dengan Rena Yulia dari Fakultas Hukum ditunjuk sebagai ketua.

Selain Untirta, sekitar 30 perguruan tinggi juga menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk membangun PSK. Di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Solo, Universitas Soedirman, dan Universitas Sebelas Maret.

Pada 29 April 2026 lalu, berdasarkan press realese Untirta, PSK juga telah menggelar kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak”.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles mengatakan maksud dari pembentukan PSK adalah tindak lanjut program akselerasi tranformasi Polri. Meski tidak ada yang masuk Tim Ad Hoc, sejumlah perwira polisi dilibatkan dalam tim pengkajian dan pengembangan PSK Polda Banten, termasuk Kombes Pol Widya Andriani sebagai penanggung jawab penelitian dan pengembangan, AKBP Giyarto sebagai anggota, serta Kompol Muttawin Asrofi.

Maruli menambahkan, unit ini memiliki empat tujuan, yakni membangun kemitraan Polri berbasis riset, memperluas pengetahuan kepolisian, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta melakukan kajian dan analisis untuk mencari solusi atas permasalahan tugas pokok kepolisian.

“Menambah khasanah dan perluasan ilmu kepolisian,” kata Maruli saat dihubungi melalui pesan singkat WharsApp, Rabu (29/4/2026).

Penanggung jawab PSK kata Maruli merupakan Karo SDM Polda Banten, Kombes Pol Ari Wibowo. BantenNews.co.id telah mencoba menghubungi Ari untuk menanyakan lebih jauh mengenai riset seperti apa yang akan dihasilkan PSK namun saat dihubungi, hingga kini ia tidak merespon pesan yang dikirim.

Baca Juga :  Arogansi Aparat Perburuk Citra Polri, Konsep Presisi Harus Dievaluasi

Rektor Untirta Fattah Sulaiman menjelaskan, pembentukan PSK diklaim untuk menjembatani aktivitas kebijakan kepolisian dengan pendekatan berbasis pengetahuan. Menurut Fattah, pusat studi ini memberikan dukungan ilmiah dan tinjauan akademis terhadap implementasi kebijakan yang menjadi tugas pokok kepolisian, termasuk evaluasi program kemasyarakatan.

“Termasuk untuk berbagai pihak mengambil kebijakan dari perspektif akademisi,” kata Fattah.

Fattah menambahkan, PSK ini menjadi wadah bagi pertukaran gagasan, kolaborasi riset, dan penyampaian masukan konstruktif terkait kebijakan kepolisian. Mahasiswa pun dapat katanya dapat menjadikan unit ini sebagai wadah bertukar pengalaman.

“Mahasiswa bisa memanfaatkan untuk bertukar pengalaman dan bertukar gagasan di situ,” imbuhnya.

BantenNews.co.id juga berupaya menghubungi Rena Yulia, Ketua Tim Ad Hoc, untuk menanyakan rencana kerja tim serta peran mahasiswa dalam unit tersebut. Namun hingga saat ini, pesan yang dikirim wartawan belum mendapat respons darinya.

Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhamad Ridam, menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang kebebasan sipil. Menurut Ridam, kehadiran Pusat Studi Kepolisian (PSK) tidak boleh sekadar menjadi stempel akademik bagi kebijakan institusi kepolisian.
“Jika kehadirannya hanya untuk memoles citra atau melegitimasi tindakan represif melalui narasi ilmiah, maka ini adalah bentuk infiltrasi nalar keamanan ke dalam ruang pendidikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pusat studi harus menjadi laboratorium kritik, bukan kantor humas tambahan bagi aparat. Pembentukan PSK ini pun katanya diketahui mahasiswa ketika perjanjian kerja sama sudah dijalin.

“Kami dari BEM Untirta akan terus mengawal dan mengawasi bentuk kemitraan ini. Sebuah pusat studi di universitas hanya layak disebut institusi akademik jika menyediakan ruang bagi kritik, termasuk yang paling pahit sekalipun,” katanya.

Ia menegaskan, jika penelitian hanya menyoroti efektivitas patroli namun menghindari isu seperti kekerasan atau pelanggaran prosedur saat menghadapi aksi massa, maka ruang kritik pusat studi itu menjadi nihil.

Baca Juga :  Gelombang Wisatawan Mulai Datang ke Banten

“Jika mereka hanya mau meneliti soal efektivitas patroli tapi alergi meneliti ‘brutality’ atau ‘pelanggaran prosedur’ saat menghadapi massa aksi atau lainya, maka ruang kritik itu nol besar,” kata Ridam.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan dirinya baru mengetahui perihal adanya PSK di sejumlah kampus dan belum tahu lebih jelas maksud dan tujuan dibentuknya.

Isnur menekankan, jika pusat studi itu hadir untuk riset, pertanyaan yang muncul adalah riset untuk apa: apakah untuk kepentingan kelembagaan kepolisian atau tujuan lain. “Pertama, kita perlu kejelasan mengenai maksud studi ini, bagaimana pembangunan kelembagaannya, dan anggarannya. Semua harus transparan. Tanpa transparansi, hal ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan masyarakat, apakah ini untuk menyebarkan gagasan atau justru upaya kooptasi,” ujarnya.

Isnur juga menegaskan bahwa kampus merupakan ruang demokrasi yang harapannya dengan ada PSK ruang itu tidak menyempit, termasuk ruang bagi mahasiswa dan BEM untuk melakukan demonstrasi.

“Ini menjadi suatu kekhawatiran jangan-jangan dengan masuknya hal seperti ini membuat ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, ruang orang untuk bergerak melakukan demonstrasi menjadi semakin sempit jangan sampai kekhawatiran ini terjadi,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor:  TB Ahmad Fauzi