Beranda Bisnis Mengandung Narkotika, POM Tangerang Akan Larang Rokok Elektrik

Mengandung Narkotika, POM Tangerang Akan Larang Rokok Elektrik

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

Tangerang – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang bakal memberangus rokok elektrik atau vape. Pasalnya, rokok tersebut seringkali ditemukan kandungan narkotika.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, mengatakan larangan terhadap rokok elektrik itu dilakukan setelah dikeluarkan regulasi.

“Kandungan nikotin di dalam cairan vape (liquid) cukup tinggi dan sering kali ditemukan kandungan narkotika, sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan. Kita akan melakukan pelarangan beredarnya rokok elektrik,” kata Widya, Jumat (15/11/2019).

Widya menjelaskan awalnya rokok eletrik diklaim bisa membantu para perokok aktif mengurangi rokok tembakau dan menghindari berbagai penyakit. Namun setelah dilakukan penelitian, lanjut Widya, rokok eletrik lebih berbahaya dibanding rokok tembakau dan mengandung berbagai zat berbahaya.

“Rokok elektrik dipercaya bisa pembantu para pecandu rokok tembakau berhenti. Namun faktanya, belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau,” jelasnya.

“Cairan vape mengandung Parisa Diacetyl, senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru (bronchiolitis obliterans),” imbuhnya.

Selain itu, kata Widya, efek candunya memicu penyakit yang sulit disembuhkan seperti kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah hingga dapat menyebabkan kematian.

“Bagi remaja bisa mengganggu perkembangan otak, gangguan psikologi, mengandung senyawa toksik yang merupakan senyawa beracun, yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini