Beranda Hukum Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Korban Rp102 Juta

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Korban Rp102 Juta

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polresta Serang karena diduga mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Korban bernama Zainal Abidin mengalami kerugian hingga Rp102 juta karena bujuk rayu AR.

Kasatreskrim Polresta Serang, Kompol Salahuddin membenarkan laporan tersebut. Kata dia, penyidik mengalami kendala karena terlapor AR dan SY saat ini tidak diketahui keberadaannya. Padahal mereka sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kendalanya kami masih meminta keterangan saksi-saksi, dari pihak korban juga saksi-saksi dari mereka,” kata Salahuddin saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Kata Salahuddin, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Pelapor katanya rugi hingga Rp102 juta akibat penipuan tersebut.

“Masih kami dalami keberadaan (AR dan SY). Korban total kerugian Rp102 juta dengan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp3-4 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban melaporkan AR pada awal Maret 2025. Korban awalnya dijanjikan AR bisa menggandakan uang dengan cara ritual di Hotel Bintang Semesta, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang

AR meminta uang Rp25 juta sebagai modal awal dan berjanji bisa menggandakan uang itu menjadi Rp19 Miliar. AR kemudian meminta kembali uang sebesar Rp17 juta yang katanya akan digunakan untuk membeli minyak sebagai bahan ritual.

AR kemudian meminta lagi uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk membeli dua ekor kambing sebagai tumbal. Tapi korban hanya bisa menyanggupi membayar sebesar Rp29 juta. AR lalu meminta lagi uang sebesar Rp60 juta dengan dalih untuk membeli kerbau bule.

Permintaan terakhir itu, korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp31 juta, hasil menjual mobil miliknya.

Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News