Beranda Pendidikan Mendikbud Ubah Kuota Siswa Berprestasi

Mendikbud Ubah Kuota Siswa Berprestasi

Ilustrasi pelajar SMP. ( foto istimewa Tribunnews.com)

SERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menuai kontroversi. Permasalahan PPDB juga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melakukan revisi.

“Sudah saya perintahkan kepada Menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/6/2019).

Sistem zonasi memang menimbulkan pro-kontra. Ruwet PPDB yang paling kentara adalah terkait pembatasan kuota jalur prestasi maksimal 5 persen.

Aturan sistem zonasi PPDB 2019 sendiri merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan domisili orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Merespons permintaan Jokowi, Muhadjir mengatakan evaluasi sudah dilakukan. Perbaikan sudah dilakukan terkait kuota siswa berprestasi dari luar zonasi sekolah.

“Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau ‘kontroversi’. Dan salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar gitu,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

“Dan karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval antara 5 sampai 15 persen. Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa Kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu maka kita naikkan,” lanjutnya dilansir detik.com.

Dia mengatakan interval kuota 5 persen sudah dilonggarkan. Muhadjir mengatakan sistem zonasi tidak dibuat tiba-tiba. Dia mengatakan sistem ini perlu untuk pemerataan kualitas sekolah. Muhadjir mengatakan sistem ini dibuat untuk menghapus kastanisasi sekolah.

Selama ini siswa yang pintar dan mampu selalu berkumpul dalam satu sekolah. Sementara siswa kurang pandai dan tidak mampu, hanya bisa mengakses sekolah bukan unggulan yang fasilitas pendidikannya pun kurang menunjang.

Muhadjir menegaskan ingin mengubah sikap mental dan persepsi masyarakat tentang adanya sekolah favorit dan non favorit. Ke depan tak ada lagi kastanisasi sekolah. Untuk mewujudkannya, Kemendikbud juga akan menerapkan pemerataan tenaga guru dan perbaikan infrastruktur.

“Saya sebagai Mendikbud merasa terpanggil untuk membongkar praktik kastanisasi sekolah itu,” katanya.

Dia mengatakan sistem zonasi ini sudah diterapkan di negara lain. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan di Amerika, Australia, Jepang, negara-negara Skandinavia, Jerman, dan Malaysia juga sempat terjadi penolakan saat sistem zonasi mulai diterapkan. Namun kemudian terbukti saat ini dunia pendidikan di negara-negara tersebut, termasuk kualitas angkatan kerjanya lebih maju.

Muhadjir mengatakan peraturan mengenai PPDB sistem zonasi akan dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Perpres PPDB zonasi sedang digodok.

“Betul. Sedang dalam progress untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana. Itu nanti pendekatannya akan mikroskoptik kita selesaikan per zona,” ujar Muhadjir.

Dia meyakinkan kepada guru-guru untuk tidak gelisah jika ada rotasi guru ketika sistem PPDB zonasi ini dikukuhkan ke dalam Perpres. Sebab, mutasi guru berlaku di dalam zonasi.

“Guru-guru jangan gelisah nanti ada mutasi pindah provinsi. Bukan begitu. mutasinya masih di dalam zonasi saja. jadi rotasinya di zona masing-masing. Kecuali memang kalau terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain, itu kalau harus ada pertimbangan tertentu,” tuturnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini