Beranda Pendidikan Mendikbud Ingatkan Kepsek Tak Lagi Rekrut Guru Honorer

Mendikbud Ingatkan Kepsek Tak Lagi Rekrut Guru Honorer

Ilustrasi pegawai honorer - foto istimewa kendaripos.com

 

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer. Perekrutan guru honorer menurutnya melanggar peraturan pemerintah.

“Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007,” kata Muhadjir di hadapan ratusan kepawk dan guru di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dikutip cnnindonesia.com, Jumat (12/10).

Muhadjir mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepsek. Jumlah guru honorer di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang.

Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007.

Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru.

“Memang ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Pada 2018, kata Muhadjir, pemerintah akan merekrut sebanyak 112.000 guru pegawai negeri sipil. Para guru honorer bisa mengikuti tes, namun usia maksimal 35 tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Ia mengatakan untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

“Gaji guru PPPK juga dari APBN sama dengan guru PNS. Bedanya tidak dapat pensiun saja. Tapi pintar-pintar menabung saja untuk biaya hidup saat pensiun,” ucap Muhadjir. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini