Beranda Advertorial Mendagri Apresiasi Gubernur Banten Terkait Realisasi Insentif Nakes Capai 53,04%,

Mendagri Apresiasi Gubernur Banten Terkait Realisasi Insentif Nakes Capai 53,04%,

Gubernur Banten Wahidin Halim. (IST)

SERANG – Menteri  Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mohammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim atas  realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang mencapai 53,04%.

Apresiasi Mendagri disampaikan melalui Surat Nomor :  904/4047/SJ Perihal : Surat Apresiasi tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Surat Mendagri memberikan apresiasi berdasarkan data pada Kementerian Keuangan, serta hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan refocusing 8% (delapan persen) Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021. Surat Apresiasi tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan instansi pusat terkait lainnya.

Dalam surat tersebut Mendagri mengatakan, Provinsi Banten sudah berhasil merealisasikan pembayaran Innakesda yang bersumber  dari refocusing sebesar Rp20.947.678.702,00 atau 53,04% dari alokasi anggaran sebesar Rp39.494.847.251.00.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pemenuhan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Provinsi Banten,” kata Mendagri dalam suratnya.

Selanjutnya, Mendagri meminta Gubernur Banten tetap konsisten mempertahankan pemenuhan pembayaran Innakesda dengan memperhatikan zonasi perkembangan Covid-19 di Banten dan tetap menjamin ketersediaan alokasi Innakesda sampai dengan bulan Desember pada APBD TA 2021.

Gubernur Banten sejauh ini berkomitmen dan sinergi dengan pemerintah pusat terhadap semua kebijakan yang digulirkan pada masa pandemi Covid -19 saat ini  salah satunya menjalankan perintah pembayaran terhadap tenaga kesehatan (Innakesda) yang melakukan pelayanan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan membayarkan Innakesda, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi tenaga kesehatan yang telah berjuang di lini terdepan menangani pandemi Covid-19 di Banten.

“Menyampaikan capaian pencairan sebagai bentuk komitmen dan apresiasi kami terhadap rekan-rekan dari tenaga kesehatan yang sudah berjuang menanggulangi COVID-19 di Banten,” kata Ati kepada awak media, Selasa (11/8/2021).

Rencana realisasi Bulan Juli Innakesda sebesar 63,11 % atau Rp24.925.714.458. Rencana realisasi ini akan segera cair pada minggu ketiga pada bulan Agustus 2021.

Menurut Ati, pemberian insentif itu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan yakni Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Jumlah insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi waktu kerja efektif pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, dikalikan indeks insentif tertinggi.

Kemudian perhitungan hari bertugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani pasien Covid-19 adalah jumlah waktu bertugas dalam satu bulan. Ketiga, pembagi 14 hari merupakan waktu kerja efektif minimal dalam satu bulan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, untuk mendapatkan insentif tertinggi sesuai dengan jenis tenaga kesehatan.

Sebagai bentuk keseriusan Provinsi Banten dalam menghargai kinerja Innakesda, Provinsi Banten juga telah merencana penambahan insentif tenaga kesehatan pada Anggaran Perubahan 2021 sebesar Rp5 miliar untuk mencukupi Innakesda sampai dengan akhir tahun.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19), besaran insentif untuk : Dokter Spesialis sebesar Rp15 juta, Peserta PPDS sebesar Rp12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat sebesar Rp7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp5 juta.

Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari difasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini