Beranda Hukum Mencuri di Waralaba, Pria di Lebak ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Mencuri di Waralaba, Pria di Lebak ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – IJ (34) warga Desa Muncang, Kecamatan Muncang, terancam hukuman 6 tahun penjara usai tertangkap basah pihak kepolisian saat melakukan pencurian di toko waralaba Alfamart.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, pada Jum’at (12/7/1019)

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata IJ merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. IJ telah melakukan aksinya di enam TKP berbeda.

Dalam melakukan aksinya, IJ diketahui menggunakan jaket sebagai media, dimana barang hasil curiannya akan ia masukan kedalam kantong jaket tersebut.

”Pelaku telah melakukan aksinya 6 kali di beberapa toko waralaba yakni Alfamart dan Indomaret,” kata Wakapolres.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 buah sabun pencuci muka, 2 buah sabun batang, 1 buah parfum, dan 1 bungkus rokok.

Atas perbuatannya IJ terancam terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maskimal 6 tahun penjara.

IJ mengaku barang hasil curiannya tersebut akan ia jual kembali kepada penadah di Jakarta. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini