Beranda Pemerintahan Menang Kasasi Situ Rancagede, Dimyati: Kalau Sah Milik Pemprov, Kita Ratakan

Menang Kasasi Situ Rancagede, Dimyati: Kalau Sah Milik Pemprov, Kita Ratakan

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah saat diwawancara wartawan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengeksekusi aset Situ Rancagede meski Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemprov Banten di tingkat kasasi. Pemprov memilih mengkaji isi putusan sebelum mengambil langkah hukum maupun penataan aset.

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah mengatakan, pemerintah masih menginventarisasi dan mempelajari amar putusan Mahkamah Agung agar tidak keliru dalam menentukan langkah.

“Kalau nanti benar jadi milik kita, ya kita ratakan saja kalau memang milik kita. Tapi kita kaji dulu putusannya. Kita tidak bisa langsung eksekusi karena khawatir salah,” kata Dimyati, Kamis (9/7/2026).

Menurut Dimyati, Pemprov Banten terus mendalami substansi putusan kasasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar seluruh langkah tetap sesuai koridor hukum.

Ia berharap, pemprov dapat memanfaatkan Situ Rancagede apabila status hukumnya benar-benar telah menjadi aset daerah. Namun, ia juga mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Kita inventarisasi dulu Situ Rancagede dan mengkaji putusan Mahkamah Agung. Harapan kita, aset itu bisa dimanfaatkan. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan,” ujarnya.

Dimyati mengaku, amar putusan MA masih membutuhkan penafsiran lebih rinci. Karena itu, tim hukum Pemprov terus menelaah bagian-bagian putusan yang menyatakan hak Pemprov Banten.

“Putusannya memang agak unik. Kita sedang mengkaji secara mendalam bagian mana yang dimenangkan untuk Pemprov,” katanya.

Pemprov Banten juga berencana berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Agung untuk memperoleh penjelasan mengenai isi putusan tersebut.

“Kami juga ingin berkonsultasi ke Mahkamah Agung karena membaca putusan seperti ini tidak mudah,” katanya.

Dimyati menegaskan, apabila Situ Rancagede nantinya berada di bawah pengelolaan Pemprov Banten, pemerintah akan mengedepankan asas keadilan dan tidak akan merugikan masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Sekda Minta Peningkatan Layanan Digitalisasi Adminduk Kabupaten Tangerang

“Kalau nanti pengelolaannya beralih ke kita, yang sudah ada bisa kita kerja samakan. Pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat, pengusaha maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, menyatakan secara hukum Situ Rancagede telah menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten. Meski demikian, Pemprov tetap menyusun langkah secara hati-hati sebelum melakukan penataan aset.

“Kami masih mengkaji langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.

Furkon menambahkan, Biro Hukum bersama dinas teknis tengah menyusun skenario terbaik untuk penataan Barang Milik Daerah (BMD) Situ Rancagede. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd