SERANG – Seorang pria paruh baya berinisial W (54) harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Serang. W melakukan penambangan tanah merah di tanah milik orang lain tanpa izin pemerintah.
Kepada pihak kepolisian W mengaku mendapat izin dari pemilik lahan yang kini masih diburu petugas. Lokasi lahan yang ditambang oleh tersangka yakni di Blok 15 Kampung Batunumpuk, Desa Nangggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 unit eksavator. Saat proses penyelidikan, W bersikukuh bahwa ia memiliki izin baik dari pemilik lahan maupun pemerintah. Namun setelah petugas melakukan pengecekan di dinas terkait maupun pemilik lahan ternyata keterangan W tidak terbukti.
Petugas kemudian menetapkan status tersangka dan memanggil W. Panggilan petugas tak digubris dan W malah kabur ke daerah Ciomas. Dari rekam jejak tersangka juga pernah dipenjara akibat kasus serupa.
Polisi menangkap W di Ciomas saat tersangka mengikuti kegiatan keagamaan. “Kami tangkap karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu (25/2/2023).
Akibat aksinya, W diancam Pasal 158 Undang UndangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu tersangka juga akan dikenakan pelanggaran penyerobotan lahan milik orang lain. Tersangka diancam hukuman badan 5 tahun penajar atau denda Rp100 miliar. (You/Red)