
SERANG – Pemerintah pusat dan daerah menyatakan perang terhadap praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Stop Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Gubernur Banten Andra Soni, di Hotel Swiss-Belinn, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (8/7/2025).
Deklarasi tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, jajaran Kemenaker, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, serta unsur Forkopimda dan perwakilan serikat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan, deklarasi ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan adil.
“Masalah percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja tidak cukup diselesaikan lewat surat edaran. Ini membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia juga memperkenalkan Platform Siap Kerja, sebuah portal daring yang akan menjadi wadah resmi pencarian kerja dan membuka akses informasi langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyebut praktik percaloan sebagai bentuk premanisme dan korupsi yang harus diberantas tanpa kompromi.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pungli dan ketidakadilan dalam proses rekrutmen. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi juga keadilan sosial,” tegas Andra.
Ia juga mengapresiasi kepada Kapolda Banten atas pelaksanaan Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), yang telah memberikan pelatihan bersertifikat kepada para pencari kerja di Banten.
“Banten dikenal sebagai daerah industri, namun ironisnya tingkat penganggurannya masih tinggi. Ini paradoks yang harus kita ubah bersama,” tandasnya.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto menambahkan, sebelum deklarasi ini digelar, pihaknya telah lebih dahulu melakukan penindakan terhadap premanisme melalui Operasi Pekat Maung 2025.
“Sebanyak 510 pelaku premanisme telah kami amankan dalam operasi tersebut di wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik percaloan, serta perlunya transparansi dari perusahaan.
“Rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan melalui satu pintu yang jelas. Masyarakat juga harus berani melapor jika menjadi korban,” ujarnya.
Ia menambahkan selama menjabat sebagai Kapolres Serang, pihaknya telah menindak puluhan calo tenaga kerja yang merugikan ribuan korban.
“Tindakan hukum kami lakukan terhadap pelaku pemerasan, penipuan, dan penggelapan dalam praktik percaloan tenaga kerja. Baik tindakan preemtif maupun represif terus kami jalankan,” ujarnya.
Menurutnya deklarasi ini menjadi tonggak penting bagi perbaikan sistem ketenagakerjaan di Banten dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan proses rekrutmen kerja yang adil dan bebas pungli.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo