Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon di awal bulan ini menjadi salah satu peristiwa birokrasi yang cukup menyita perhatian publik. Setelah Sekda definitif diberhentikan dari jabatannya, Walikota Cilegon menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengambil alih posisi strategis tersebut. Meskipun langkah ini sah secara administrasi, penunjukan Plt Sekda membawa dinamika baru yang berpengaruh pada stabilitas Pemkot, terutama pada masa krusial akhir tahun anggaran.
Pergantian ini mengundang sejumlah pertanyaan: Apakah Plt Sekda dengan keterbatasan kewenangan yang melekat mampu menjaga ritme birokrasi dan kesinambungan kebijakan pada tataran teknis. Bagaimana dengan keterbatasan kewenangan tersebut, Plt dapat menjalankan fungsi-fungsi manajemen mulai dari perencanaan, koordinasi, evaluasi dan tata kelola Pemerintahan?. Dan apa implikasinya bagi arah pembangunan Kota Cilegon ke depan?
Untuk memahami situasi ini secara utuh, kita perlu melihat secara jernih bagaimana posisi Plt bekerja dan apa dampaknya bagi pemerintahan kota.
Plt: Mengisi Kekosongan, Tanpa Memegang Mandat Penuh
Secara regulatif, Plt Sekda memiliki batasan yang jelas. Ia hanya menjalankan tugas teknis dan administratif harian tanpa kewenangan untuk mengambil keputusan besar atau menetapkan kebijakan strategis jangka panjang. Plt juga tidak diperkenankan melakukan mutasi pejabat atau menetapkan keputusan yang dapat mengikat organisasi dalam jangka panjang.
Dengan kata lain, Plt adalah sosok yang “menjaga mesin agar tetap hidup”, tapi tidak ada kewenangan untuk mengubah arah mesin.
Dalam dunia birokrasi, perbedaan ini sangat signifikan. Sekda definitif memiliki legitimasi penuh untuk mengendalikan OPD, memimpin rapat koordinasi, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam satu arah. Plt tidak memiliki kewenangan formal sekuat itu, sehingga ruang geraknya lebih terbatas dan bersifat sementara.
Keterbatasan Plt dan Dampaknya terhadap Pemerintahan
1. Koordinasi Kebijakan Kurang Optimal
Sekda adalah pusat koordinasi lintas OPD. Dengan hadirnya Plt, koordinasi ini cenderung lebih hati-hati, lebih lambat, dan sering kali menunggu persetujuan kepala daerah. OPD biasanya menahan keputusan strategis sampai ada pejabat definitif yang memiliki legitimasi penuh.
Dalam konteks Cilegon yang penuh dengan dinamika industri, perizinan, dan program strategis daerah, perlambatan koordinasi ini akan dapat dirasakan dalam pelayanan dan respon kebijakan.
2. Gangguan pada Perencanaan dan Penganggaran
Penunjukan Plt terjadi pada periode yang sangat kritis. Beberapa pekerjaan strtategis di antaranya memastikan terealisasinya program tahun anggaran 2025, konsolidasi RKPD, penyusunan SAKIP, SPBE, hingga evaluasi kinerja OPD dan LKPJ. Masa ini membutuhkan kecepatan, ketepatan, dan koordinasi yang kuat.
Dengan kewenangan terbatas, Plt mungkin tidak dapat:
• mengambil keputusan strategis terkait belanja daerah,
• mengendalikan sinkronisasi antar-OPD,
• atau mengambil tindakan korektif ketika terjadi hambatan administratif.
Risikonya adalah perlambatan dalam semua lini dalam fungsi organisasi yang bisa berdampak pada kualitas pembangunan satu tahun ke depan.
3. Hilangnya Institutional Memory
Sekda definitif biasanya memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika birokrasi, masalah-masalah teknis yang sering terjadi di birokrasi, hubungan antar-OPD, serta strategi melobi dan mengoordinasi program besar. Institutional memory ini telum tentu secara otomatis dimiliki oleh Plt.
Dalam birokrasi, kehilangan memori institusi sering kali mengakibatkan:
• kebijakan yang tidak konsisten,
• adaptasi ulang yang memakan waktu,
• dan potensi salah langkah karena kurang memahami konteks kebijakan sebelumnya.
4. Plt Cenderung Risk-Averse
Karena posisinya sementara, Plt biasanya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berisiko tinggi. Ia lebih memilih untuk bermain aman agar tidak melampaui kewenangannya. Hal ini dapat membuat ritme kerja pemerintahan melambat, terutama pada agenda yang memerlukan ketegasan dan keberanian administratif.
5. Persepsi Publik dan Stabilitas Politik-Administratif
Pergantian Sekda sering dianggap sebagai indikator stabilitas pemerintahan. Kemunculan Plt bisa menimbulkan persepsi bahwa birokrasi tidak stabil atau arah pemerintahan sedang mengalami pergeseran. Dalam iklim investasi dan industri yang kuat seperti Cilegon, persepsi negatif mengenai stabilitas pemerintahan dapat berdampak pada kepercayaan publik dan dunia usaha.
Apa yang Bisa Dilakukan Pemerintah Kota Cilegon?
Agar masa transisi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:
1. Mempercepat Pengangkatan Sekda Definitif
Semakin lama masa Plt berlangsung, semakin besar risiko terjadinya policy drift yaitu kebijakan yang melenceng atau berjalan tanpa arah pasti. Karena itu, kelanjutan proses seleksi Sekda definitif perlu dipercepat dengan tetap berpegang pada prinsip merit system dan transparansi.
2. Memberikan Delegasi Wewenang yang Jelas kepada Plt
Walikota dapat memberikan delegasi tertulis yang memperjelas area kewenangan Plt, agar proses administrasi tidak tersendat dan OPD memiliki kepastian arah kerja.
3. Mengoptimalkan Peran Asisten Daerah dan BKPSDM
Kedua unsur ini dapat memperkuat koordinasi harian, penyelesaian masalah lintas sektor, dan menjaga ritme birokrasi tetap stabil hingga Sekda definitif ditunjuk.
4. Menjamin Komunikasi Terbuka antar-OPD
Seluruh OPD perlu meningkatkan komunikasi dan menghindari sikap “wait and see”. Keputusan operasional yang bisa diselesaikan pada level OPD tidak harus menunggu arahan besar dari Sekda definitif.
5. Segera lakukan komunikasi Publik dan DPRD
Transparansi proses kebijakan melalui keterbukaan informasi mengenai proses transisi harus segera dilakukan. Hal ini penting disamping untuk menghargai lembaga politik, juga untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah spekulasi negatif mengenai pergantian pejabat tinggi daerah.
Penutup: Masa Transisi Butuh Ketegasan dan Kecepatan
Penunjukan Plt Sekda adalah bagian dari dinamika birokrasi dan hak Kepala Daerah. Selagi tidak menabrak regulasi dan etika birokrasi perlu kita hargai. Pada sisi lain, dalam momentum krusial di ujung tahun ini, Plt harus menjadi penjaga stabilitas dan keberlanjutan kebijakan. Oleh karena itu perlu dukungan struktur birokrasi yang solid dan langkah-langkah strategis dari pimpinan daerah agar pemerintahan Kota Cilegon dapat melewati masa transisi ini tanpa adanya gangguan terhadap ritme pembangunan.
Yang dibutuhkan sekarang bagaimana dengan status kepemimpinan sementara (Plt) mampu meyakinkan dan memastikan bahwa pelayanan publik, proses pembangunan dan reformasi birokrasi tetap berjalan secara transparan dan terpimpin.
