CILEGON – Sebanyak 23 unit kendaraan bermotor milik Pemkot Cilegon yang ditaksir senilai Rp1,15 miliar tidak diketahui keberadaannya. Demikian terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Pada LKPD tahun anggaran 2023 sebelumnya, jumlah temuan itu tercatat sebanyak 40 unit kendaraan.
“Atas kendaraan yang tidak ditemukan atau hilang tersebut belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi maupun proses lainnya sehingga masih dicatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) B (Peralatan dan Mesin),” tulis BPK RI Perwakilan Banten yang dikutip BantenNews.co.id, Kamis (10/7/2025).
Terhadap temuan yang masih belum dituntaskan itu, BPK merekomendasikan Walikota Cilegon agar menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Rekomendasi BPK atas kendaraan yang tidak ditemukan dengan memproses tuntutan ganti rugi kepada pihak terkait,” lanjut BPK RI Perwakilan Banten.
Baca : Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon yang “Raib” dan Sederet Temuan Masih Disoal BPK
Data yang dihimpun, puluhan kendaraan dinas itu terdiri dari 7 unit roda empat dan sisanya roda dua yang dinyatakan hilang, tidak ditemukan dan tidak dapat ditelusuri. Beberapa jenis di antaranya yakni Toyota All New Kijang Innova G, Kawasaki KLX 150 BF, Honda New Vario 125, Suzuki FL 125 SD dan lainnya yang tersebar di lima perangkat daerah.
Kendati sempat membantah, namun belakangan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah membenarkan adanya temuan tersebut.
“Tanggung jawabnya (kendaraan dinas yang raib-red) itu kan ada di OPD-OPD. Waktu itu sudah kita sebarkan juga ke lima OPD itu untuk mencari dan menelusurinya, kemana kendaraan itu. Jadi tanggung jawabnya itu masih ada di OPD masing-masing, kebanyakannya di Setda (Sekretariat Daerah),” ujarnya melalui sambungan telepon.
Nur Fauziah menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut atas adanya persoalan temuan tersebut, terlebih menerapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Masalahnya mereka kan belum ada laporan ke kita. Kecuali sudah ada laporan kehilangan ke kita, barulah nanti semacam kita sidangkan ya. Nanti akan keluar TGR kepada si pemegang kendaraannya untuk bertanggung jawab mengganti, perlakuannya harus seperti itu,” ujarnya.
Sayangnya, kepada wartawan Nur Faiziah menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah kaitan dengan adanya laporan dan tindak lanjut dari OPD pemegang kendaraan dinas yang raib.
“Memang ada beberapa yang sudah melapor laporan kehilangan ke kita, cuma belum sempat saya data, ada beberapa sih. Nah itu memang belum sempat kita tindaklanjuti,” ucapnya lagi.
Penulis : Gilang Fattah
Editor : Wahyudin