Beranda Hukum Memiliki Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi

Memiliki Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi

LEBAK – Diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda asal Aceh ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.

AKP Malik Abraham membenarkan jika anggotanya telah menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki obat tanpa izin.

“Benar, pelaku tersebut berinisial WA (23) warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap di Jalan Kapugeran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Malik kepada awak media, Rabu (22/3/2023).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku WA anggota berhasil mengamankan sebuah tas kecil yang berisikan 94 obat jenis Tramadol, 145 obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, serta 1 buah handphone.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman untuk pelaku WA yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ