Beranda Pemerintahan Membahayakan Lalu Lintas, Bupati Lebak Hentikan Usaha Galian Tanah

Membahayakan Lalu Lintas, Bupati Lebak Hentikan Usaha Galian Tanah

Foto istimewa

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan kebijakan untuk menutup dan mengehentikan galian tanah urugan. Hal ini dilakukannya saat rapat bersama perwakilan pengusaha galian tanah, Selasa (25/2/2020).

Selain dihadiri oleh pengusaha galian tanah, rapat yang digelar di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak ini juga dihadiri oleh pihak kepolisian Resort Lebak dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Lebak.

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh Ibu Bupati, khususnya di sepanjang Jalan Sajira – Curugbitung – Maja pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu.

“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah di tutup dan dihentikan karena tidak memiliki ijin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas” kata Iti melalui siaran tertulis.

Bupati mengatakan merebaknya usaha galian tanah urugan telah meresahkan masyarakat, karena selain merusak lingkungan galian tanah juga mengakibatkan rusaknya infrastrutkur seperti jalan dan jembatan, bahkan menurut bupati tidak kurang dari 5 orang tiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin.

Sementara AKP Rahmat Sampirno, Kabag Ops Polres Lebak mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak, dirinya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi kebijakan Pemda terkait penutupan dan penghentian kegiatan galian tanah ini.

“Selain membuat rusaknya infrastruktur seperti jalan dan jembatan,  saya juga belum mendengar konpensasi dari para pengusaha untuk masyarakat,” ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Pemda akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan keputusan bupati ini.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini