Beranda Peristiwa Memanas, Warga Klaim Ribuan Meter Tanahnya Direbut Modern Cikande

Memanas, Warga Klaim Ribuan Meter Tanahnya Direbut Modern Cikande

Warga, Polisi dan pihak terkait mendatangi lokasi sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Modernland Cikande. (Rasyid/bantennnews)

KAB. SERANG — Sengketa lahan kembali memanas di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ahmad Sarkim mengklaim sebidang tanah seluas 2.690 meter persegi miliknya kini menjadi objek perebutan dengan pihak manajemen Kawasan Industri Modern Cikande.

Lahan yang dipersoalkan berada di Persil 46 Blok 1 Umbul Baru/Waringin, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Ahmad Sarkim menegaskan tanah tersebut merupakan milik pribadinya. Ia mengantongi dokumen Girik Nomor 1144 NOP 112 sebagai dasar kepemilikan. Berdasarkan pengukuran satelit, luas lahan itu mencapai sekitar 2.690 meter persegi.

Namun di sisi lain, pihak Manajemen Kawasan Industri Modern Cikande juga mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari aset perusahaan.

Sarkim menilai klaim perusahaan tidak berdasar. Menurutnya, dokumen yang dimiliki kedua pihak menunjukkan data yang berbeda, baik dari nomor girik, SPPT, hingga nama pemilik.

“Pihak Modern mengaku tanah itu miliknya. Padahal tanah itu milik saya. Nomor girik berbeda, nomor SPPT berbeda, dan nama pemiliknya juga berbeda,” tegas Sarkim, Senin (22/6/2026).

Sarkim mengaku, sempat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi pemerintah desa. Dalam forum tersebut, kedua pihak membahas penyelesaian sengketa lahan.

Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil. Sarkim justru menilai situasi semakin memanas setelah muncul dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain.

“Sudah ada mediasi yang ditengahi lurah. Kami tinggal menunggu penyelesaian, tapi yang terjadi justru tanah saya diserobot,” ujarnya.

Ia menegaskan, lahan tersebut ia peroleh melalui proses jual beli yang sah. Meski belum mengantongi sertifikat resmi, Sarkim mengaku memiliki surat segel sebagai bukti transaksi.

Menurutnya, dokumen seperti surat segel dan SPPT masih lazim menjadi bukti kepemilikan tanah di kalangan warga setempat.

Sementara itu, Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, mengatakan aparat telah memediasi sengketa tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Dimyati Soroti Krisis Pendidikan Agama di Tengah Pengejaran Prestasi Akademik

“Masalah ini sudah kami mediasi bersama pihak BPN. Hari ini BPN Kabupaten Serang juga sudah melakukan pengukuran lahan,” kata Fredo.

Fredo menjelaskan, BPN akan mempertemukan kedua pihak setelah hasil pengukuran selesai.

“Nanti BPN akan mengundang kedua pihak untuk penyampaian hasil,” ujarnya.

Ia menegaskan, inti persoalan saat ini berada pada saling klaim kepemilikan antara warga dan pihak perusahaan.

“Intinya, warga dan PT Modernland Cikande sama-sama mengklaim lahan itu,” tegas Fredo.

Menurut Fredo, lahan yang dipersoalkan sebelumnya hanya berupa tanah kosong tanpa bangunan maupun aktivitas perkebunan.

Hingga kini, pihak Modernland belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd