TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memaku atau merusak pohon yang berada di ruang publik, khususnya di jalur hijau, taman dan trotoar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas hanya Rp10.000/bulan.
Langganan Sekarang