Beranda Hukum Melihat atau Mengalami Kasus Kekerasan, DKBPPPA Kabupaten Serang Imbau Segera Hubungi Nomor...

Melihat atau Mengalami Kasus Kekerasan, DKBPPPA Kabupaten Serang Imbau Segera Hubungi Nomor Ini

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

KAB. SERANG – Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan adanya kasus pelecehan seksual pada anak-anak termasuk yang terjadi di Kabupaten Serang. Hal itu menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Masyarakat pun diimbau melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan maupun pelecehan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit.

“Jika melihat, mendengar kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya segera lapor. Saya dari Dinas KBPPPA yang secara teknis tentunya sudah dan sedang melakukan upaya diantaranya mengimbau kepada para keluarga dan orangtua agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak dalam bergaul serta berinteraksi sehari-hari. Nyatakan dan pastikan jika anak berinteraksi dan bergaul dengan aman serta nyaman di lingkungan sekitarnya,” ujar Tarkul kepada BantenNews.co.id pada Jumat (17/12/2021).

Namun ke mana dan bagaimana cara untuk melaporkan kasus-kasus tersebut?

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Nurlinawati mengatakan jika ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual dapat melaporkan kepada P2TP2A Kabupaten Serang di nomor 087808336386 (ibu Lela) atau 087774440564 (ibu Irma Yuningsih).

Masyarakat juga dapat melaporkannya kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) maupun langsung ke Polres.

“Untuk masyarakat Kabupaten Serang jangan sungkan untuk melaporkan kasus kekerasan kepada P2TP2A Kabupaten Serang, UPT PPA, maupun langsung ke Polres. Kami bersama dengan Polres dan UPT PPA nantinya akan mengunjungi rumah korban kemudian melakukan investigasi, melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan kesehatan korban (visum) yang bekerja sama dengan RS dr. Dradjat Prawinegara serta melakukan pendampingan psikolog dan kepersidangan sampai kasus selesai,” kata Nurlinawati.

Ia juga menyebutkan jika pihaknya akan meningkatkan kemitraan dengan para relawan di 29 kecamatan yang berada di Kabupaten Serang untuk melakukan deteksi dini dan potensi masalah pelecehan seksual pada anak maupun perempuan.

“Dengan adanya kasus-kasus yang terpublikasikan di beberapa daerah maka dibutuhkan perhatian yang lebih dari semua termasuk para tokoh agama, tokoh masyarakat serta upaya penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku serta sangsi sosial dari masyarakat. Kami akan meningkatkan kemitraan dengan para relawan di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang untuk melakukan deteksi dini dan potensi masalah pelecehan seksual pada anak maupun perempuan,” imbuh Nurlinawati.

Layanan lapor kekerasan terhadap perempuan dan anak sebelumnya sudah dibuat oleh Kementerian PPPA yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia yakni layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Masyarakat, lembaga, kementerian, maupun unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung ke layanan SAPA 129 dengan cara melakukan panggilan di nomor 129 melalui ponsel lalu memilih layanan yang dibutuhkan dan nantinya petugas akan membantu.

Selain ke SAPA 129, masyarakat juga bisa melapor melalui pesan WhatsApp di 08111 129 129, melapor langsung ke UPTD PPA atau P2TP2A di daerah masing-masing, atau melalui situs resmi Kementerian PPA (www.kemenpppa.go.id).  (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini