Beranda Hukum Melarikan Diri Pasca Laka Maut di Sumatera, Supir Bus Ceria Ditangkap Polresta...

Melarikan Diri Pasca Laka Maut di Sumatera, Supir Bus Ceria Ditangkap Polresta Serang Kota

SERANG – Pelarian supir AKAP Ceria pasca kecelakaan maut di Musi Rawas Utara pada Jumat (29/04) lalu berakhir di Polresta Serang Kota. “Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap supir bus Ceria di Kota Serang pasca 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.

Kecelakaan pada Jumat (29/04) pagi minggu lalu melibatkan bus Family Raya Ceria BH-7795-FU dan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD, mengakibatkan 4 dari 5 orang pada mobil pick-up termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. “Supir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” terang Hutapea.

Keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara. “Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” lanjut Hutapea.

Pasca mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. “Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.

Tersangka WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban peristiwa kecelakaan maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri pasca peristiwa. “Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.

Pasca penangkapan, saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh Polres Muratara. “Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea.

Sebelumnya, kecelakaan lalulintas atau lakalantas terjadi di jalur mudik Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Jumat (29/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kecelakaan antara mobil Pick Up Suzuki Carry BG 8581 menghantam Bus Family Raya Ceria BH 7795 FU memgakibatkan empat orang korban jiwa.

“Empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedy.

Peristiwa ini bermula dari mobil Pick Up Suzuki Carry diketahui dikemudikan Deni Riansyah, warga jalan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau dengan empat penumpang dari arah Lubuklinggau menuju ke arah Rupit.

Kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) bertabrakan dengan mobil Bus Family Raya Ceria yang dikemudikan oleh Jaya. “Akibat kecelakaan tersebut pengemudi dan tiga penumpang mobil Pick Up Suzuki Carry meninggal dunia di Puskesmas Karang Jaya, satu orang alami luka ringan,” ujarnya.

Sedangkan pengemudi Bus Family Raya Ceria melarikan diri usai kejadian.

Para korban di antaranya Deni Riansyah (25), warga jalan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Meliya Yujita (30), warga jalan Sukajadi l, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kemudian Delpin (3) warga jalan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I (meninggal dunia), Mas (53), warga jalan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I

“Penyebab kecelakaan belum diketahui,” ungkapnya. (Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini