Beranda Uncategorized Melanggar Aturan, Puluhan APK Caleg di Lebak Dibredel

Melanggar Aturan, Puluhan APK Caleg di Lebak Dibredel

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Leuwidamar, Kabupaten Lebak menurunkan alat peraga kampanye (APK) Caleg peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan

LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Leuwidamar, Kabupaten Lebak menurunkan Alat Peraga Lampanye (APK) Caleg peserta Pemilu 2019 karena menyalahi aturan perundang-undangan.

Ketua Panwascam Leuwidamar, Sumardi mengatakan, penertiban APK dilakukan atas instruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebak untuk menurunkan APK peserta Pemilu 2019, yang pemasangannya tidak sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“APK yang ditertibkan adalah APK peserta Pemilu yang tata letak pemasangannya tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti dipasang di pohon, dan tiang listrik,” kata Sumardi, Rabu (24/10/2018)

Menurut Sumardi, Panwascam Leuwidamar sebelumnya telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang di tempat yang dilarang serta menurunkan sendiri APK tersebut.

“Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkapnya.

Sementara itu Amar Algi Fari, Anggota Panwascam Leuwidamar menuturkan, setelah dilakukan penyisiran di semua wilayah di Leuwidamar ada puluhan APK caleg peserta pemilu 2019 yang diturunkan. Sebab, terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Kita menertibkan puluhan APK Caleg berupa banner dan baliho yang terpasang di tempat – tempat yang tidak diperbolehkan,” tutur Algi. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News