Beranda Uncategorized Melanggar Aturan, Bawaslu Lebak Bredel APK Caleg

Melanggar Aturan, Bawaslu Lebak Bredel APK Caleg

Petugas Bawaslu Lebak mencopot APK yang melanggar aturan - (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah Kecamatan. Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari hasil dari rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (19/10/2018) lalu.

Melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan serentak di 28 Kecamatan, alat peraga kampanye yang menyalahi aturan diterbitkan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, penertiban APK itu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Ade Jurkoni Senin (22/10/2018)

Alat peraga kampanye yang diturunkan ini berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang.

“Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” terangnya.

Sementara itu Bahrudin, Komisioner Panwascam Bojongmanik mengungkapkan, penertiban APK ini dilakukan setelah ada instruksi dari Bawaslu Lebak untuk menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan.

“Kita menertibkan APK Caleg yang berupa banner dan baliho yang terpasang di tempat – tempat yang tidak diperbolehkan,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini