Beranda Pemerintahan Mayoritas Provider Internet di Pandeglang Belum Penuhi Syarat Sertifikasi

Mayoritas Provider Internet di Pandeglang Belum Penuhi Syarat Sertifikasi

Kantor DPMPTSP Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Sebanyak 53 penyedia layanan internet di Kabupaten Pandeglang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS). Namun, mayoritas provider belum memenuhi persyaratan sertifikat standar perizinan usaha.

Persoalan perizinan ini menjadi sorotan di tengah penertiban kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Ironisnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang mengaku belum mengetahui secara menyeluruh jalur pemasangan kabel milik masing-masing provider.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Amal Fikri mengatakan, angka 53 provider itu berasal dari identifikasi awal melalui OSS. Pihaknya masih perlu memeriksa kembali data tersebut untuk memastikan jumlah perusahaan yang memenuhi kriteria.

“Kalau hasil identifikasi di OSS, pemilik NIB yang memiliki KBLI di bidang jasa penyedia jaringan internet itu sekitar 53. Namun, untuk data akuratnya nanti kami cek kembali,” kata Amal, Rabu (21/10/2026).

Amal menegaskan, kepemilikan NIB tidak otomatis memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Provider juga harus melengkapi sertifikat standar dengan sejumlah dokumen pendukung.

“Kalau secara NIB, mereka sudah punya. Tetapi, untuk sertifikat standar, rata-rata hampir seluruhnya belum,” ujarnya.

Persyaratan sertifikasi mencakup peta jaringan, profil perusahaan, serta persetujuan pemanfaatan ruang jalan dari instansi terkait. Setelah melengkapi dokumen, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kementerian untuk proses lebih lanjut.

Masalahnya, DPMPTSP Pandeglang belum menguasai data teknis jalur kabel setiap provider di lapangan. Pendataan perusahaan melalui OSS belum memberikan gambaran lengkap mengenai titik awal hingga jalur pemasangan jaringan.

“Kalau perusahaan yang teridentifikasi sekitar 53 itu ada datanya. Namun, terkait jaringan dari titik awal sampai jalur pemasangannya, secara teknis di lapangan kami belum mengetahui secara menyeluruh,” kata Amal.

Baca Juga :  ES Diduga Atur Lelang Proyek Gedung RSUD Banten

DPMPTSP Pandeglang telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendukung penataan kabel fiber optik.

Amal menyebut, penertiban kabel semrawut sudah memasuki tahap pertama. Sementara itu, DPMPTSP akan memanggil provider secara bertahap untuk mendorong pemenuhan persyaratan perizinan.

“Perusahaan bisa dipanggil untuk mengurus persyaratannya satu per satu, tidak harus sekaligus seluruhnya,” ujarnya.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd