Beranda Peristiwa Mayat Mister X di Bayah Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Masih Pelajar

Mayat Mister X di Bayah Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Masih Pelajar

Pelaku saat digelandang ke kantor polisi. (IST)

LEBAK– Mayat tanpa identitas yang ditemukan di Vila Suma Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu (14/6/2023) lalu ternyata korban pembunuhan.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan,  mayat yang ditemukan di Vila Suma adalah korban pembunuhan.

“Benar, mayat tersebut adalah korban pembunuhan,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Ia mengungkapkan, para pelaku pembunuhan tersebut berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13), keempatnya masih berstatus pelajar.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui perbuatanya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang kali yaitu dari hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023.

“Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dipukul menggunakan kayu berulang kali, selanjutnya para pelaku meminumkan bensin ke mulut korban. Selanjutnya pelaku pun membakar bagian kepala korban,” imbuhnya.

Andi mengatakan, motif para pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan korban tewas yakni, salah satu pelaku yang berinisial MA merasa kesal karena pernah dilempar oleh korban yang merupakan ODGJ.

“Pelaku MA pernah dilempar oleh korban menggunakan batu dan mengenai punggung pelaku. Dari situlah pelaku MA merasa kesal dan mengajak teman-temannya untuk melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.

Andi menambahkan, dari keempat pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu, 1 buah batu, 3 buah tali, serta 1 unit sepeda motor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini