Beranda Komunitas Mathla’ul Anwar Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Izin Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Mathla’ul Anwar Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Izin Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Embay Mulya Syarif. (Memed/bantennews)

SERANG – Mathla’ul Anwar mendukung  Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah no 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Hal itu disampaikan KH Embay Mulya, selaku Ketua Umum Mathla’ul Anwar. Menurut Embay, sebagai salah satu organisasi keagamaan ketiga terbesar di Indonesia yang lahir sejak tahun 1916, Mathla’ul Anwar mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut meskipun saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.

“Kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla’ul Anwar ‘menata umat merekat bangsa’. Bahwa hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, juga kepada organisasi keagamaan, khususnya Mathla’ul Anwar lahir sebelum republik ini berdiri,’ ujarnya, Sabtu (8/6/2024) melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Daripada Andalkan Proposal, Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Sebagaimana Undang Undang Dasar 1945 pasal Pasal 33 ayat 3 berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menurut Embay, sangat relevan jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla’ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu pendidikan, dakwah dan sosial,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News